Pemmz Logo Only Red@1X

Your One Stop IT Solution

for Professional, Gamer, and Creator

Asuransi Peralatan Elektronik - Pemmz

SYARAT DAN KETENTUAN

    • Polis Asuransi Peralatan Elektronik ini adalah produk dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) yang bekerja sama dengan Cermati Protect khusus untuk pelanggan dari Pemmz.
    • Polis Asuransi Peralatan Elektronik hanya bisa digunakan oleh Pelanggan Pemmz yang melakukan pembelian Peralatan elektronik di Pemmz secara online maupun offline.
    • Pelanggan Pemmz memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Asuransi Peralatan Elektronik disediakan oleh pihak asuransi dan Pemmz hanya bertindak sebagai perantara.
    • Pelanggan Pemmz memahami dan menyetujui bahwa Sertifikat Asuransi Peralatan Elektronik merupakan kesepakatan tertulis antara pihak asuransi dan Pelanggan Pemmz terkait pelaksanaan Asuransi Peralatan Elektronik termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
    • Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis yang merupakan Pelanggan Pemmz yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Peralatan Elektronik sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi.
    • Pelanggan yang telah mendapatkan Asuransi Peralatan Elektronik dapat mengajukan Klaim dengan menghubungi hotline sebagaimana diinformasikan dalam Sertifikat Asuransi Peralatan Elektronik.
    • Pelanggan Pemmz menyetujui untuk membebaskan Pemmz dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh pihak asuransi.
    • Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • Pemmz tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya bertindak sebagai perantara antara customer dengan pihak penyelengara asuransi
    • Pemmz tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Pelanggan Pemmz.
    • Pemmz berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Pelanggan Pemmz
    • Dengan mempunyai produk Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat.
    • Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
    • Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik ini, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara insurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan pihak insurance.
    • Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis asuransi.

MANFAAT ASURANSI

Berikut ini adalah manfaat – manfaat Asuransi Peralatan Elektronik untuk Tertanggung:

Accidental DamageMaksimal Ganti Rugi
Accidental DamageMenjamin apabila unit rusak akibat kejadian yang tidak terduga, tiba – tiba dan tidak sengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.Menjamin kerusakan/ kehilangan sampai maksimal dari harga unit yang di asuransikan
Liquid DamageMenjamin apabila unit rusak akibat cairan/ air seperti terjatuh ke air, terendam air.
FLEXASMenjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir dan ledakan.
SRCCMenjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara dan perbuatan jahat orang lain.
Kebongkaran dan PerampokanMenjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.
Kategori Produk PemmzPeralatan Elektronik yang dijamin
NotebookAll notebook dicover
DesktopAll desktop dicover
AccessoriesTidak dijamin
PartsAll parts tidak dijamin, kecuali Monitor Notebook dan Monitor PC

PENGAJUAN LAYANAN ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK

  • Ketika Pelanggan Pemmz membeli peralatan elektronik melalui Pemmz, dan memilih untuk membeli asuransi, maka akan mendapatkan Asuransi Peralatan Elektronik ini.
  • Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik di Pemmz ini, Pelanggan Pemmz menyetujui bahwa Pemmz dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pelanggan Pemmz kepada Pihak penyelenggara asuransi guna pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Ikhtiar Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, alamat email, nomor serial number Peralatan elektronik dan data serta informasi terkait lainnya. Google Form untuk Pengajuan Proteksi bisa diakses di Bit.Ly/PmzProteksi
  • Apabila sudah dilengkapi, pihak penyelenggara asuransi akan mengirimkan Polis Asuransi/Ikhtiar Polis kepada Pelanggan paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak data Pelanggan diterima oleh Pihak penyelenggara asuransi. Polis Asuransi/Ikhtiar Asuransi akan dikirimkan kepada alamat email Pelanggan Pemmz.

PERTANGGUNGAN

  • Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Pihak penyelenggara asuransi melalui layanan Asuransi Peralatan Elektronik tersedia di 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tertanggung melakukan konfirmasi penerimaan barang pada suatu waktu atau pukul 12.00 siang yang mana yang terakhir.
  • Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran atau Invoice.
  • Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Asuransi Peralatan Elektronik untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Pemmz.
  • Pembeli yang menggunakan Asuransi Peralatan Elektronik wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Pihak penyelenggara asuransi.
  • Nilai Penggantian:
    Kerusakan Sebagian: Sesuai dengan harga perbaikan dikurangi biaya risiko sendiri
    Kerusakan Total: Sesuai harga pertanggungan pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri.
    Maksimal nilai penggantian adalah sesuai harga pertanggungan yang tertera pada polis asuransi/ikhtiar asuransi.
  • Pertanggungan ini memberikan jaminan atas kerusakan Fisik, terkena air dan tenggelam secara tidak sengaja, kerusakan atau kehilangan akibat kebakaran/petir/ledakan/pemogokan/kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.
  • Kehilangan dan kerusakan disengaja akibat pembongkaran peralatan elektronik tidak dijamin.
  • Jaminan polis hanya berlaku pada Serial Number yang terdaftar dalam polis.
  • Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:
    • Obyek Pertanggungan dalam kondisi baru (brand new) dan orisinil yang dibeli secara online maupun offline melalui Pemmz.
    • Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh
    • Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada Polis Asuransi/Ikhtiar Polis
    • Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang)- Memiliki jaminan resmi dari pabrikan dan/atau distributor dan bukan merupakan produk refurbish dan/atau pasar gelap.
  • Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Perbaikan/reparasi wajib dilakukan di Authorized Service Center.
  • Metode Penggantian Kerugian
    • Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula)
      • Metode Penggantian: Biaya perbaikan dari bagian yang rusak
    • Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga pertanggungan)
      • Metode Penggantian: Harga Pertanggungan
  • Nilai Risiko Sendiri: 10% dari Nilai Klaim.

BANTUAN KLAIM

Hotline BCAinsurance: Halo BCA 1500 888

Email BCAinsurance: claim_nmv@bcainsurance.co.id

Alamat BCAinsurance:

WTC Mangga Dua Lt.10

Jl. Mangga2 Raya no 8, Ancol, Pademangan, Jakarta

Dengan subyek: “Klaim Asuransi Peralatan Elektronik Pemmz-(nomor polis asuransi Anda)-(nama Anda)

Langkah-langkah mengajukan klaim:

  1. Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi, melalui:
    1. Halo BCA 1500 888 (24 jam) atau
    2. Email claim_nmv@bcainsurance.co.id
  2. Melengkapi Dokumen Klaim.
  • Dokumen Wajib (Dokumen Verifikasi Klaim)

Dokumen Klaim Verifikasi

Bentuk Dokumen

Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar

Softcopy Dokumen

Invoice pembelian barang di Pemmz

Softcopy Dokumen

Salinan (fotocopy) Identitas Tertanggung yang masih berlaku

Softcopy Dokumen

Foto Kerusakan

Softcopy Dokumen

  • Dokumen Klaim – Tambahan

No

Jaminan

Bentuk Dokumen

Daftar Dokumen

1.

Product Damage – Repair

Softcopy Dokumen

·      Invoice perbaikan dari Service Center

2.

Product Damage – Replacement

Softcopy Dokumen

·     Surat Keterangan (menyatakan kerusakan total) dari Service Center apabila unit tidak dapa diperbaiki.

3.

Product Loss – Kebongkaran & Perampokan

Softcopy Dokumen

·     Apabila hilang, Surat Keterangan dari Kepolisian*

·     Bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.

*Apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance

  1. BCAinsurance akan melakukan verifikasi kronologi dan kerusakan.
  2. Apabila verifikasi disetujui, Tertanggung dapat membawa unit yang rusak ke Service Center Authorized atau melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib apabila hilang sesuai dengan jaminan polis.
  3. Tertanggung wajib kembali mengirimkan:
    1. Apabila dapat diperbaiki, invoice dari Service Center Authorized .
    2. Apabila rusak total atau tidak dapat diperbaiki, surat keterangan dari Service Center Authorized bahwa unit tidak dapat diperbaiki lagi.
    3. Apabila hilang, surat keterangan dari Kepolisian yang disertai dengan bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.
  4. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada BCAinsurance dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Pelaporan Klaim.
  5. Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/atau barang yang telah menjadi barang sisa (salvage) kepada BCAinsurance sebelum BCAinsurance melakukan pembayaran klaim. Biaya pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung.

Pelaporan Klaim

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian atau kerugian terjadi

Verifikasi Klaim

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim dikumpulkan

Kelengkapan dokumen klaim

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaporan klaim

Persetujuan klaim

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima

Pembayaran klaim

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung.

PENGECUALIAN

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

  • Insiden yang dilindungi oleh pemberian garansi dari Peralatan elektronik yang dibeli.
  • Insiden yang diasuransikan di Polis asuransi lainnya.
  • Kesalahan atau cacat rancang, bahan dan pembuatan.
  • Kerusakan Kosmetik, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan aksesoris seperti pelindung layar, pelindung telepon, dan perlengkapan tambahan apapun yang tidak mengurangi fungsi utama peralatan.
  • Kebocoran, kehilangan berat, penciutan, penguapan atau kontaminasi, serangga atau binatang kecil, aus, karat, lumut, penurunan mutu yang berangsur-angsur.
  • Kegagalan atau kekacauan secara mekanik atau elektrik.
  • Setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pengisian ulang atau servis.
  • Hilangnya kegunaan suatu Peralatan elektronik atau segala bentuk kerugian lanjutan dari hilangnya data.
  • Penahanan, pengambil-alihan atau penyitaan oleh bea cukai atau badan instansi lainnya.
  • Perjalanan melalui udara, kapal, surat, kereta api atau kendaraan kecuali Peralatan elektronik yang Diasuransikan dibawa oleh Anda sepanjang waktu selama dalam perjalanan dan tidak dimasukkan dalam bagasi.
  • Peralatan elektronik yang Hilang, pencurian yang disebabkan oleh hal yang tidak dapat dijelaskan.
  • Gelombang tekanan yang diakibatkan oleh pesawat terbang atau alat penerbangan lainnya yang melaju pada kecepatan sonik atau supersonik.
  • Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Anda.

Untuk lebih detilnya tertanggung dapat melihatnya di pengecualian khusus untuk bagian 1 pada Wording Polis dan Klausula Tambahan Polis. Jaminan Asuransi ini juga tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN (FAQ)

Apa itu Asuransi Peralatan Elektronik?
Asuransi Peralatan Elektronik adalah perlindungan yang disediakan untuk memberikan jaminan atas kerusakan Fisik, terkena air dan tenggelam secara tidak sengaja, kerusakan atau kehilangan akibat kebakaran/ petir/ ledakan/ pemogokan/ kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.

Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Peralatan Elektronik ?
Anda dapat membeli Asuransi Peralatan Elektronik BCAinsurance di Aplikasi/website Pemmz saat Anda melakukan pembayaran untuk pembelian peralatan elektronik anda secara online, maupun secara offline dengan menginfokan ke staff Pemmz bahwa Anda ingin membeli Asuransi Peralatan Elektronik bersamaan dengan peralatan elektronik Anda.

Siapa yang dapat membeli Asuransi Peralatan Elektronik ?
Asuransi Peralatan Elektronik ini berlaku untuk seluruh pelanggan Pemmz.

Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Peralatan Elektronik?
Biaya premi Asuransi Peralatan Elektronik dengan periode perlindungan 6 bulan : 1.77% dan 12 bulan : 3.53% dari harga peralatan elektronik yang ingin dilindungi oleh asuransi.

Apakah saya harus membayar biaya tambahan ketika klaim?
Ya. Anda harus membayarkan biaya risiko sendiri atau yang disebut dengan Deductible sebesar 10% dari nilai klaim.

Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Peralatan Elektronik?
Tidak. Manfaat Asuransi Peralatan Elektronik Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

Apa saja manfaat Asuransi Peralatan Elektronik?
Silakan lihat pada poin nomor 5 pada list “Pertanggungan”.

Saya membeli peralatan elektronik di Pemmz, tetapi lupa membeli Asuransi Peralatan Elektronik. Bisakah Saya membelinya secara terpisah?
Tidak. Asuransi Peralatan Elektronik Anda hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian peralatan elektronik di Pemmz.

Saya harus membatalkan rencana pembelian peralatan elektronik saya. Apakah Saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi Saya?
Asuransi Peralatan Elektronik dapat dibatalkan namun tidak terdapat pengembalian premi asuransi (non-refundable).

Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?
Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline / email yang tertera di polis. Untuk bantuan claim bisa ke sales@pemmz.com atau (021) 56973669.

Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?
Klaim harus diajukan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian/kerugian terjadi.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?
Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung.

pemmz.com